Hanif menyebut tim penegakan hukum telah memasang tanda penyegelan di lokasi tambang Pulau Manuran sebagai bentuk respons atas temuan lapangan. Ia menyatakan, kegiatan tambang di pulau tersebut dinilai tidak dilakukan secara hati-hati dan berpotensi menyebabkan pencemaran serius.
Baca Juga : ESDM Klaim Tak Ada Masalah Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag
Dalam pemantauan yang sama, Hanif juga meninjau tambang nikel di Pulau Gag, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, yang dikelola oleh PT GN, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia menilai, secara visual, kegiatan tambang di Pulau Gag relatif sesuai dengan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan.
“Dari hasil pantauan kami, tidak ditemukan kerusakan yang mencolok. Aktivitas tambang di Pulau Gag berjalan dengan cukup baik dari sisi pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan dampak sedimentasi terhadap ekosistem karang di sekitar wilayah tambang. Ia menyebut, seluruh pulau-pulau kecil di Raja Ampat dikelilingi oleh terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi ekosistem laut.
“Terumbu karang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan laut, sehingga harus benar-benar dilindungi,” tegas Hanif.
Diketahui, luas area tambang yang dibuka PT GN di Pulau Gag mencapai 187,87 hektare. Perusahaan tersebut termasuk dalam 13 entitas yang diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”