LOCUSONLINE, JAKARTA – Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, mengungkapkan bahwa Dewan Gula Indonesia dibubarkan setelah Joko Widodo resmi menjabat sebagai Presiden RI pada Oktober 2014. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut menanyakan apakah pemerintah pada saat itu melibatkan APTRI dalam pembahasan pemenuhan kebutuhan gula nasional.
“Tidak, Pak,” jawab Soemitro singkat.
Jaksa kemudian menanyakan sejak tahun berapa asosiasi tidak lagi dilibatkan. Menurut Soemitro, hal tersebut terjadi setelah pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan merampingkan sejumlah lembaga negara.
“Saat Presiden Jokowi dilantik pada 2014, ada kebijakan untuk membubarkan lembaga-lembaga yang dianggap tidak relevan, salah satunya Dewan Gula Indonesia,” ungkap Soemitro di hadapan majelis hakim.
Dewan Gula Indonesia sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2003, dengan anggota terdiri dari perwakilan asosiasi petani tebu dan berbagai instansi pemerintah. Soemitro menyayangkan pembubaran tersebut karena sebelumnya APTRI selalu diikutsertakan dalam proses evaluasi tahunan terkait produksi gula, sisa stok tahun berjalan, proyeksi kebutuhan nasional, hingga pembahasan rencana impor.
