“Kuasa dari pihak tergugat saat ditanya hakim mengaku tidak tahu isi gugatan, sehingga ketika hakim bertanya apa jawaban dengan permohonan tergugat, pihak tergugat mengaku akan konfirmasi terlebih dahulu dengan Pansel,” jelasnya.
MENJADI TANTANGAN BAGI PRAKTISI HUKUM
Sidang gugatan berjalan dengan lancar. Diakui Asep Muhidin, kasus yang ia layangkan ke PTUN menjadi tantangan bagi siapa saja yang belajar ilmu hukum di fakultas hukum.
“Saya menegaskan kepada hakim, gugatan yang dilayangkan GLMPK menjadi perhatian saya karena ada kejanggalan yang dilakukan Pansel Calon Direksi Perumdam Tirta Intan Garut. Sebagai akademisi di bidang hukum saya merasa tertantang untuk membawa kasus ini ke PTUN,” ujarnya.
Asep kembali menegaskan, Panitia Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Intan agar merubah isi pengumuman sesuai dengan naskah asli Permendagri, Perda dan Perbup, kemudian membuat pengumuman ulang.
“Permohonan kami sederhana. Setelah dirubah lalu dilakukan pengumuman ulang. Setelah pengumuman itu berisi syarat yang sesuai dengan naskah aslinya, maka siapa saja yang mendaftar itu bebas,” terangnya.
Pemantauan media di ruang sidang, Majelis Hakim mengaku bahwa dari sekian banyak gugatan, permasalahan yang digugat GLMPK merupakan permasalahan. Hakim juga menjelaskan bahwa Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin merupakan advokat yang tidak asing lagi menjalani proses persidangan di PTUN. (***)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues