LOCUSONLINE, GARUT — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Kabupaten Garut menyatakan keberatannya atas rencana pemeriksaan tahap II yang dilakukan secara terbuka. Menurut mereka, perkara asusila seharusnya ditangani secara tertutup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami menyatakan keberatan jika pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Kasus seperti ini, berdasarkan ketentuan hukum, wajib diperiksa secara tertutup, termasuk saat persidangan. Hanya pembacaan putusan yang dapat dilakukan secara terbuka untuk umum,” ujar kuasa hukum tersangka dalam keterangannya.
Terkait substansi perkara, pihak kuasa hukum mengakui bahwa kliennya membenarkan terjadi dugaan tindakan di dua lokasi berbeda. Namun, rincian terkait perbuatan yang diduga melanggar hukum akan dibuktikan dan diuji secara sah dalam proses persidangan.
Baca Juga :
Polres Garut Limpahkan Oknum Dokter Cabul Ke Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne menyatakan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian. Berkas perkara beserta barang bukti dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Bukti yang kami terima antara lain pakaian milik korban, termasuk bra dan baju, serta rekaman CCTV dalam bentuk file digital dari flashdisk,” jelas Kajari Garut, Helena Octavianne.
Ia menambahkan, lima orang saksi termasuk korban dan ahli telah diperiksa dalam tahap penyidikan.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan untuk selanjutnya menyusun dakwaan terhadap tersangka.
