LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (12/6/2025).
Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua. Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga :
PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan GLMPK Versus Pansel Calon Direksi PDAM Garut, Tergugat Tidak Tahu Isi Gugatan?
Dalam penyampaiannya, Bupati Egi menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pelaksanaan anggaran yang berlangsung di semester pertama tahun 2025. Penyesuaian ini meliputi pendapatan daerah, belanja prioritas, serta arah kebijakan strategis yang dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan daerah sekaligus merespons perkembangan ekonomi dan kebutuhan publik yang terus bergerak,” ujar Bupati.
Beberapa poin strategis dalam dokumen KUA-PPAS perubahan APBD 2025 antara lain mencakup penyesuaian proyeksi pendapatan daerah, efisiensi belanja operasional, dan penambahan alokasi anggaran untuk sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur.
Baca Juga :
Apa Dibalik Polisi Hentikan Penyidikan dan Takberani Ekshumasi? Padahal Kematian Dindin Penuh Kejanggalan
Ketua DPRD Erma Yusneli menegaskan bahwa dokumen tersebut akan segera dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”