LOCUSONLINE, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengecam keras tindakan oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mencabuli korban pemerkosaan saat membuat laporan di Polsek Wewewa Selatan. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk kegagalan sistem hukum yang sangat mencolok.
“Ini adalah kegagalan paling telanjang dari sistem hukum. Kantor polisi seharusnya menjadi tempat paling aman bagi rakyat, bukan malah menjadi lokasi kedua kejahatan bagi korban,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025).
Politikus PAN itu menilai peristiwa ini mencederai rasa keadilan dan mencoreng citra institusi Polri. Ia menegaskan, pelaku berinisial Aipda PS tak cukup dijatuhi sanksi etik, melainkan harus diadili secara pidana.
“Tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi masuk kategori kejahatan serius yang harus diproses di peradilan umum, bukan cukup melalui sidang etik internal,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah unggahan viral di media sosial pada 5 Juni 2025 yang menyebut seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi saat melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Kepolisian pun membenarkan kejadian tersebut. Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, menyatakan Aipda PS telah ditahan oleh Seksi Propam untuk menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses sidang etik.
Peristiwa terjadi pada 2 Maret 2025 malam, ketika MML datang ke Polsek Wewewa Selatan melaporkan kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Mandungo. Dalam proses pemeriksaan, korban justru diduga kembali menjadi sasaran pelecehan oleh Aipda PS, yang kemudian meminta korban bungkam.
