LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kembali angkat suara setelah Panitia Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 melakukan ralat terhadap pengumuman nomor: 900.1.13.2/15-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 yang ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2025 dan ditandatangani serta cap basah ketua Pansel, Drs. H. Nurdin Yana, M.H.
“Pansel calon direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 ini dipimpin oleh orang yang memiliki keilmuan hukum magister hukum (MH), bahkan ditopang oleh orang-orang hukum di bagian hukum, tetapi anehnya kenapa masih memperlihatkan kedunguannya?” sebut ketua GLMPK, Bakti didampingi Kuasa Hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH saat ditemui seuisai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, (12/6/2026).
Dalam pengumuman nomor: 900.1.13.2/15-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 ini mengadung kesalahan karena diterbitkan pada bulan Mei 2025, sementara sekarang adalah bulan Juni 2025 lalu diralat dan dirubah selanjutnya menerbitkan pengumuman baru dengan nomor: 900.1.13.2/20-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 Tentang Penyampaian Kembali Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 11 Juni 2025.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues