LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Sebanyak 271 sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini telah berlangsung lama dan dinilai menghambat jalannya manajemen sekolah serta pencairan dana BOS. Minggu, 15 Juni 2025
Dari total tersebut, 260 sekolah berada di jenjang Sekolah Dasar (SD), dan 11 lainnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Krisis kepemimpinan ini terjadi akibat ketidakjelasan regulasi pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, menjelaskan bahwa selama ini proses pengangkatan terhambat oleh syarat yang hanya mengakomodasi guru penggerak, sehingga para guru senior dengan pengalaman dan diklat kepala sekolah justru tersisih.
“Selama masih ada guru penggerak, guru senior yang sudah diklat tidak bisa dipilih. Ini jadi masalah besar di lapangan,” ujar Asep, Sabtu (14/6/2025).
Tak hanya itu, pengangkatan kepala sekolah kini juga mensyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dan Kemendagri, yang menambah panjang proses administrasi. Akibatnya, banyak sekolah tak bisa menjalankan fungsi secara maksimal, termasuk terhambatnya pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun titik terang muncul seiring diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Mendikbudristek, Mendagri, dan Kepala BKN—yang mulai berlaku 23 Juni 2025. Dalam aturan baru, guru penggerak dan guru senior sama-sama bisa diangkat menjadi kepala sekolah, selama memenuhi persyaratan seperti golongan minimal III/C, usia di bawah 56 tahun, serta memiliki sertifikat pendidik.
