“Bimtek memang disarankan, tapi bisa menyusul setelah diangkat. Ini sangat krusial karena menyangkut kelangsungan pembelajaran,” tegas Asep.
Situasi ini tidak hanya terjadi di KBB. Secara nasional, data dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek mencatat lebih dari 13 ribu sekolah saat ini berjalan tanpa kepala sekolah. Bahkan, 10.899 kepala sekolah akan pensiun pada 2025, menjadikan total kebutuhan mencapai lebih dari 50 ribu orang.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, mengakui bahwa ketentuan lama yang mewajibkan sertifikat Guru Penggerak seringkali bertabrakan dengan aturan teknis penugasan kepala sekolah. Kini, ketentuan tersebut dihapuskan.
“Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat utama untuk menjadi kepala sekolah,” tegas Nunuk dalam sebuah dialog, Rabu (4/6/2025).
Pemerintah diharapkan bergerak cepat mengisi kekosongan ini demi menjamin stabilitas mutu pendidikan di daerah. Sebab tanpa kepala sekolah definitif, roda pendidikan berjalan pincang. (BAAS)
