Setelah sempat terjadi perdebatan, Hakim mediator langsung mengambil sikap dan menyampaikan yang tidak ada dalam gugatan dan kuasa silahkan keluar.
“Setelah kami meminta orang yang mengaku bernama Yohan dari Apindo ini agar dikeluarkan dari ruangan mediasi, mediator langsung mengambil tindakan tegas dan menyampaikan yang tidak berkepentingan dan tidak ada dalam gugatan serta kuasa silahkan keluar,” kata Asep menirukan apa yang dikatakan mediator.
Baca juga :
DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius
Mahasiswa Asal Cibiuk Diamankan Polres Garut Diduga Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis
Dirinya mengaku heran, apa kepentingan yang mengaku bernama Yohan memasuki ruang persidangan. Yohan bukan pihak dalam gugatan, tetapi diduga melakukan penyusupan seolah mencari sesuatu dalam perkara ini.
“Aneh saja, dia (Yohan) yang katanya in house Perusahaan tidak bisa membuktikan surat kuasa ataupun lainnya dari pihak tergugat, ini tiba-tiba ikut masuk di ruang mediasi. Kalau tidak memiliki misi dan tujuan tersembunyi apalagi?, dia itu kan seorang yang berpendidikan dan paham aturan seharusnya mengerti juga tata acara sidang dan mediasi. Bukan asal masuk dan duduk,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik menyebut investor di Kabupaten Garut dari awal diganggu preman, ormas sampai sekarang.
Bahkan harus bolak balik ke kantor Polisi, ke Kantor Kejaksaan. Pernyataan tersebut diceritakan Ning Wahyu Astutik pada sebuah acara diskusi publik Core Indonesia, dengan tema “Gempuran Tarif AS: Ekonomi Indonesia di Ujung Tanduk?” yang diselenggarakan di éL Hotel Bandung, Selasa (20/5/2025).
Baca juga :