LOCUSONLINE, GARUT – Hakim Mediasi pada perkara nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Gr tantara organisasi masyarakat sipil Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLPMK) dengan PT. Ultimate Noble Indonesia (PT. UNI) (Terguat 1), PT. Silver Skyline Indonesia (SSI) (Tergugat II) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Bupati Garut yang sama-sama menjadi Tergugat meminta PT. UNI dan PT. SSI membawa seluruh dokumen perizinan yang ada untuk diperlihatkan.
“Jadi kemarin pas mediasi itu ada kejadian luar biasa, dimana kuasa hukum dari PT. UNI dan PT. SSI menolak memperlihatkan dokumen perizinan, itu kan aneh. Sehingga Hakim mediasi langsung yang memintanya. Tapi masih tetap ngeyel salah satu pengacara PT. UNI dan PT. SSI ini tidak mau memperlihatkan dokumen dengan berbagai alasan,” kata Asep saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (17/6/2025).
Saat disinggung apa yang sebenarnya diminta saat mediasi, Pengacara GLMPK mengaku hanya jangan jadikan Kabupaten Garut ini menjadi surganya oknum-oknum tertentu yang melakukan usaha illegal.
Baca juga :
Bersihkan Jamur Pada Kaca Mobil, Ini Panduan Lengkap untuk Visibilitas Maksimal!
Di Garut Tembok Pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia Roboh, “Airnya Bukan Gede Lagi, Masuk Kerumah”
“GLMPK sederhana, jangan jadikan kabupaten Garut ini surganya oknum pengusaha yang melakukan usaha illegal, alih-alih penyerapan tenaga kerja sehingga perizinan yang telah ditentukan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan dilabraknya. GLMPK ingin Kabupaten Garut ini tertib administrasi dan menjadi kabupaten yang hebat,” sebut Asep.