Lanjutnya, saya merasa aneh, padahal Hakim Mediasi yang meminta dokumen perizinan untuk dibawa dan diperlihatkan, bukan untuk difotocofy atau diserahkan, tapi untuk diperlihatkan biar clear masalahnya. Tapi pengacara PT. UNI dan PT. SSI kekeh tidak bisa, kan aneh. Apakah memang tidak bisa atau ada hal yang lebih besar yaitu belum memiliki dokumen perizinan?, ucapnya penuh tandatanya.
“Jangan-jangan dokumen perizinannya sebagian disulap karena tidak mau memperlihatkan dan membawa ke sidang mediasi. Atau lebih jauhnya jangan-jangan ada dokumen perizinan asli tapi palsu seperti kasus PBG salah satu tempat wisata di Kabupaten Garut, boleh dong kami curiga karena pengacara Perusahaan dengan berbagai alibi ogah membawa dan memperlihatkan seluruh dokumen perizinannya,” tegasnya.
Baca juga :
Asep menegaskan, jangankan masyarakat sipil, pemerintah daerah dan masyarakat yang akan melakukan pengawaan dan kontrol sosial terhadap Perusahaan, Hakim Mediasi saja yang jelas-jelas memiliki kewenangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung dan diatur dalam hukum acara, Pengacara PT. UNI dan PT. SSI tidak mau membawa dan memperlihatkannya. Ada apa sebenarnya dengan PT. UNI dan PT. SSI ini?.
“Hakim Medisi sampai mengatakan bahwa beliau memiliki hak menyampaikan dalam hasil mediasi bahwa pihak tertentu tidak memiliki i’tikad baik padahal pihak Penggugat telah menyodorkan solusi, itu kira-kira kata Hakim mediasi. Karena GLMPK telah menyodorkan resume permohonan mediasi dan memiliki niat baik apabila gugatan ini mau diselesaikan ditahap mediasi,” bebernya.
Baca juga :