LOCUSONLINE, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi kontroversi seputar status administratif empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek)—yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kajian ulang menyeluruh terhadap keputusan tersebut. Selasa, 17 Juni 2025
Bima menyebutkan bahwa pada 22 April 1992 pernah ada kesepakatan antara Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, yang disaksikan oleh Mendagri kala itu, Rudini. Namun, menurutnya, dokumen tersebut belum mencantumkan koordinat wilayah secara detail.
“Dalam kesepakatan itu disebutkan batas-batas wilayah antar kabupaten secara umum, tapi belum mencantumkan titik koordinat yang presisi,” ujar Bima saat diwawancarai Kompas Petang, Sabtu (14/6/2025).
Ia menambahkan, saat ini Kemendagri sedang melakukan penelusuran dan proses autentikasi terhadap dokumen tersebut, termasuk melengkapi dengan data lampiran yang relevan. Langkah ini penting untuk memastikan validitas kesepakatan historis sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Seiring memuncaknya reaksi publik atas keputusan terbaru Kemendagri yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bima memastikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memutuskan untuk membuka ruang evaluasi.
“Kami menangkap aspirasi masyarakat, masukan dari para akademisi, tokoh adat, hingga data historis dan kultural yang berkembang di tengah masyarakat. Semua akan menjadi pertimbangan penting dalam proses pengkajian ulang,” tegasnya.
