LOCUSONLINE, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil usai dirinya walk out (WO) dari sidang lanjutan perkara dugaan korupsi importasi gula.
Ari menjelaskan bahwa WO dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan hakim yang mengizinkan jaksa membacakan keterangan saksi Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang berhalangan hadir. "Kami hanya walk out saat pembacaan keterangan saksi Rini. Untuk saksi lainnya, kami tetap hadir dan mengikuti persidangan," ujar Ari saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Menurut Ari, pembacaan keterangan saksi tanpa kehadiran yang bersangkutan menghilangkan hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-examination). Ia menyebut tindakan tersebut tak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Karena kami tidak dapat mengajukan pertanyaan langsung atau melakukan eksaminasi terhadap saksi, maka kami keberatan dan memutuskan walk out. Atas dasar itu, kami akan melaporkan sikap hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegasnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Pansel PDAM Tirta Intan Garut Akui Kesalahannya Pada Materi Gugatan GLMPK, “Typo”
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (17/6) itu diwarnai perdebatan panas antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Tom. Jaksa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan Rini yang disebut berhalangan hadir karena menghadiri acara keluarga di Jawa Tengah.
Pihak kuasa hukum Tom menolak permintaan tersebut dan menuntut agar Rini tetap dihadirkan langsung dalam persidangan mendatang. Namun Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, tetap mengizinkan jaksa membacakan keterangan saksi.
"Keterangan dari jaksa menyebutkan bahwa saksi memiliki keperluan pribadi di Jawa Tengah. Namun, bagi kami, itu bukan alasan sah untuk menggantikan kehadiran saksi di persidangan," kata Ari.
Ketidaksepakatan tersebut akhirnya mendorong kuasa hukum Tom untuk keluar dari ruang sidang sebagai bentuk protes atas keputusan hakim. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi oleh jaksa. (BAAS)