LOCUSONLINE, BANDUNG – Fakta mengejutkan pada sidang pemeriksaan persiapan terhadap Gugatan yang dilayangkan Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan keadilan (GLMPK) terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut periode 2025-2030 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung).
https://www.youtube.com/watch?v=vOSOUuL37UQ
Kuasa hukum Pansel Calon direksi PDAM Tirta Intan Garut mengakui adanya kesalahan dan typo terhadap apa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan GLMPK.
“Baik yang mulia, bahwa benar dalam penulisan Keputusan Bupati Garut tidak mencantumkan Keputusan Bupati yang perubahan, kami mengakui itu karena typo dalam penulisan,” kata Kuasa hukum GLMPK menirukan apa yang disampaikan kuasa hukum Pansel PDAM diruang sidang Cakra PTUN Bandung, Senin, (17/6/2025).
Baca juga :
Dugaan Intervensi Kekuasaan Ancam Independensi Lembaga Peradilan, Pengacara GLMPK Minta MA Kawal Sidang Sengketa Pansel PDAM Garut
Purwakarta Tercoreng Dugaan Prostitusi Terselubung di Satu Hotel
Jawaban tersebut Ketika Majelis Hakim yang memimpin sidang Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. menanyakan perihal apakah sudah ada mediasi diluar persidangan atau belum karena yang dipermasalahkan Penggugat sebenarnya bisa dianggap mudah dan sederhana.
“Jadi Ketua Majelis Hakim pada saat itu menanyakan apakah ada mediasi diluar persidangan, nah kuasa hukum dari Pansel menjawab belum ada. Bahkan saran dari Majelis Hakim pun telah disampaikan kepada pimpinan, namun tidak ada perintah. Lalu barulah pengacara Pansel dari bagian hukum mengatakan pengakuan kesalahannya yang dianggap typo dalam penulisan,” sebut Asep.
Baca juga :
DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius
GLMPK Sebut Kedunguan Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Semakin Nampak, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Diralat
Asep menyebut, harus faham apa yang dimaksud typo, typo itu singkatan dari typographical error, adalah kesalahan dalam pengetikan, baik itu pada tulisan tangan maupun digital, yang menyebabkan kesalahan ejaan atau susunan kata. Kesalahan ini bisa berupa penambahan, penghilangan, atau penggantian huruf atau karakter.
“Typo itu kesalahan pengetikan dalam huruf, bukan tidak memasukan perubahan Keputusan. Jadi cukup aneh dan ada-ada saja alasan yang dibuat-buat oleh tim Pansel. Tentunya muncul kata typo ini hasil sapat dan kemungkinan ada perintah pemberi kuasa. Jadi meskipun perintah itu salah, Namanya bawahan nurut saja,” ucap Asep.
Baca juga :
Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut
Sengkarut Seleksi Direksi PDAM Garut, PTUN Soroti Kejanggalan dan Dorong Mediasi
Untuk informasi, Panitia Seleksi calpn direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030 saat ini masih ngebut melakukan tahapan seleksi yang diselenggarakan di hotel harmoni. (Asep Ahmad)