“Dalam kapasitasnya sebagai Sekda hingga Pj Bupati, tersangka berinisiatif mengatur langkah-langkah untuk memuluskan proses jual beli tanah yang belakangan merugikan keuangan daerah,” kata Arfan.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejati Jateng sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA) dan Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap). Dalam pengembangan kasus, Andhi Nur Huda disebut mengakui telah menggunakan dana hasil transaksi untuk kepentingan pribadi.
Data menunjukkan, lahan yang dibeli terdiri atas tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) — masing-masing SHGU No. 35 seluas 3.000 m² seharga Rp103,5 miliar, SHGU No. 37 seluas 1.072 m² seharga Rp31,6 miliar, dan SHGU No. 38 seluas 3.900 m² senilai Rp101,97 miliar. Seluruh pembayaran dilakukan oleh PT CSA pada rentang waktu 2023–2024.
Penahanan terhadap Awaluddin Muuri dilakukan di Lapas Kelas I Semarang untuk 20 hari ke depan, mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2025. Sementara itu, ANH telah lebih dahulu ditahan di Rutan dr. Cipto Semarang sejak 30 April 2025.
Kejati Jateng menyatakan telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai instansi termasuk internal BUMD, Pemkab Cilacap, BPN, serta melakukan penggeledahan di kantor PT CSA dan beberapa lokasi lain di Semarang, Jakarta, dan Surakarta.
Atas perbuatannya, Awaluddin dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”