Satgas ini memiliki mandat luas, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), mengumpulkan data dan informasi, melakukan pencegahan serta memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku pungli.
Pembentukan satgas saat itu menjadi bagian dari paket kebijakan reformasi hukum nasional yang bertujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum melalui penataan regulasi dan pembenahan institusi.
Kini, dengan dicabutnya legalitas Satgas Saber Pungli, kewenangan pemberantasan praktik pungutan liar akan kembali diserahkan kepada lembaga-lembaga penegak hukum sesuai mandat dan fungsi masing-masing.
Langkah ini menambah daftar kebijakan era Jokowi yang direvisi atau dihentikan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. (BAAS)
