Selanjutnya bukti T-3 (bukti dari Termohon /Kejati Jabar) adalah nota dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-212/M.2.5/Fd.2/04/2025 tanggal 17 April 2025 perihal perkembangan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pada 5 cabang BIJ Garut mencapai Rp. 50 Milyar.
Baca juga :
Dari kedia bukti dari Kejati Jabar tersebut, disusul dengan bukti T-4 (bukti dari Termohon /Kejati Jabar) yaitu surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: B-3251/M.2.5/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025 pelimpahan perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Dari bukti tersebut, semua berawal gegara adanya surat dari Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dan adanya permohonan Praperadilan yang diajukan.
Terpisah, Ketua GLMPK membenarkan Praperadilan yang diajukan telah diputus dengan putusan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena prematur.
“Putusannya tidak dapat diterima, karena prematur. Hakim menilai seharusnya mengajukan pengawasan kepada atasan Kejati Jabar bukan melakukan pengawasan secara horizontal melalui Praperadilan,” kata Bakti.
Baca juga :
“Saya Siap Kembalikan Rp. 10 Juta”: Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi BIJ Garut
Korupsi BIJ Garut Capai Rp. 50 M, MPK Dorong Kejati Jabar Minimal Tetapkan 10 Tersangka Baru
Namun, sambung Bakti, GLMPK justru sudah melayangkan surat meminta informasi dan dilakukan pengawasan kepada Kejati Jabar, tetapi tidak pernah direspon, sehingga solusi agar direspon ya dengan mengajukan Praperadilan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues