LOCUSONLINE, OGAN KOMERING ULU– Seorang mahasiswi hukum asal Sumatera Selatan, Dinda, tak menyangka rekening pribadinya mendadak menerima transfer dana jumbo senilai Rp1,2 miliar. Merasa janggal, Dinda akhirnya melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat itu tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dinda mengungkap, uang tersebut masuk ke rekening yang memang digunakan untuk keperluan operasional kantor tempat ia magang, yakni sebuah konsultan pajak. Ia mengira dana itu merupakan pembayaran jasa klien. Namun setelah menyelidiki lebih lanjut, ia mendapati bahwa dana tersebut diduga terkait dengan pihak yang sedang diperiksa KPK.
Dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025), Dinda menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan atas perintah atasannya. Uang tersebut sempat dicairkan dalam dua tahap: Rp800 juta diserahkan tanpa saksi, sementara sisanya, sekitar Rp300 juta, diserahkan dengan disaksikan temannya karena mulai merasa curiga.
“Awalnya saya pikir dana itu milik klien kantor yang belum dibayarkan. Tapi karena nominalnya besar dan situasinya mencurigakan, saya memilih melapor ke KPK,” ungkapnya.
Baca Juga : Siap-siap Kepala Desa Nakal, Diskominfo Sisir Seluruh Perangkat Daerah, Siapkan Monev Keterbukaan Informasi Publik
KPK sendiri sedang membongkar kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU, yang telah menjerat enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD OKU berinisial FJ, MF, dan UH, sementara sisanya adalah Kepala Dinas PUPR NOP dan dua rekanan swasta, MF alias Pablo dan ASS.
