“Perlu kami tegaskan bahwa perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis yang berada di bawah kewenangan Sekretariat Jenderal, khususnya pada masa kepemimpinan Dr. Ma’ruf Cahyono,” ungkap Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini sebelumnya telah melalui tahapan penyelidikan dan kini telah meningkat ke tahap penyidikan. (BAAA)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”