[locusonline.co, Jakarta] – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya. Keputusan kontroversial ini menggugurkan vonis pidana 4,5 tahun penjara yang baru dijatuhkan kepada Ira oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun .
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa dengan rehabilitasi ini, Ira Puspadewi dan kedua rekannya dapat langsung bebas dan tidak perlu menjalani hukuman penjara .
Jalan Cepat Rehabilitasi: Dari Aspirasi Masyarakat ke Tanda Tangan Presiden
Proses pemberian rehabilitasi ini berjalan cepat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa langkah ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang diterima DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian hukum oleh Komisi Hukum DPR.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah," ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Presiden .
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian menindaklanjuti usulan DPR tersebut. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dalam waktu satu minggu, Menteri Hukum memberikan saran kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan haknya memberikan rehabilitasi. Presiden kemudian membubuhkan tanda tangan persetujuan pada Selasa (25/11/2025) sore .
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa prosedur pemberian rehabilitasi ini telah sesuai dengan konstitusi. Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah meminta dan menerima pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA) sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tersebut .
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," kata Yusril, merujuk pada fakta bahwa vonis pengadilan terhadap Ira dan lainnya telah inkracht karena tidak diajukan banding baik oleh terpidana maupun oleh Kejaksaan .