DaerahHukumLifestyleMoralNewsPangandaran

Polres Pangandaran Bongkar Praktik Live Streaming Asusila, Pasutri Ditangkap

bhegins
×

Polres Pangandaran Bongkar Praktik Live Streaming Asusila, Pasutri Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pasutri live striming
Ilustrasi
tempat.co

Penyidik menjerat WCJ dan E dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pekerjaan digital yang menjurus pada pelanggaran hukum dan norma kesusilaan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih selektif terhadap tawaran pekerjaan daring. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari moralitas,” tegas Mujianto. (BAAS)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow