Penyidik menjerat WCJ dan E dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pekerjaan digital yang menjurus pada pelanggaran hukum dan norma kesusilaan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih selektif terhadap tawaran pekerjaan daring. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari moralitas,” tegas Mujianto. (BAAS)
