Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi pun diminta aktif mengawasi. “Kami minta agar tata kelola program ini benar-benar dijaga. Jangan sampai merugikan masyarakat desa,” ujar Sri Mulyani.
Koperasi Merah Putih sendiri akan dibentuk melalui tiga skema: koperasi baru, koperasi yang diubah bentuk, serta koperasi lama yang direvitalisasi. Prosesnya digelar lewat musyawarah desa, namun tetap di bawah bayang-bayang intervensi pusat.
Koperasi ini akan bergerak di sektor logistik, distribusi sembako, pupuk, LPG bersubsidi, simpan pinjam, hingga pendirian klinik dan apotek. Bahkan akan menyewakan truk dan membangun gudang logistik. Pemerintah menargetkan seluruh unit koperasi mulai beroperasi serentak pada 28 Oktober 2025.
Dibalik ambisi besar ini, pertanyaan mendasar muncul: siapa yang benar-benar diuntungkan?
Jika koperasi ini gagal, maka rakyat desa-lah yang akan membayar mahal. Alih-alih memberdayakan, program ini justru berpotensi menjadi jerat utang kolektif dengan topeng pembangunan ekonomi desa. (Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












