Kamis, 4 Juni 2026

Wajib Pajak Wajib Isi "Nilai Saat Ini" di Kolom Harta SPT, Ini Penjelasan Resmi DJP

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 25 Februari 2026 | 14:52 WIB


[Locusonline.co] JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan mekanisme baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seiring dengan implementasi sistem Coretax. Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian adalah kewajiban untuk mengisi kolom "nilai saat ini" pada bagian pelaporan harta.





Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025. Lantas, apa sebenarnya tujuan di balik aturan baru ini dan bagaimana cara mengisinya? Berikut penjelasan lengkap dari DJP.





Mengapa Ada Kolom "Nilai Saat Ini"?





Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam acara Podcast Cermati Episode 33, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa pengisian nilai saat ini bertujuan untuk memberikan gambaran profil kekayaan wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai kondisi terkini.






"Kenapa sih harus ada kolom nilai saat ini? Sebetulnya ini untuk lebih menggambarkan profil wajib pajak dalam keadaan yang sebenarnya," ujar Inge.






Sebelum era Coretax, seluruh jenis harta digabung dalam satu kolom pelaporan. Kini, tabel harta dipisahkan menjadi beberapa kelompok, termasuk kolom khusus untuk mencantumkan nilai wajar atau nilai pasar dari aset yang dimiliki pada akhir tahun pajak.





Tujuan utamanya adalah untuk menilai kewajaran antara jumlah penghasilan yang dilaporkan, jumlah harta yang dimiliki, dan piutang yang tercatat. Dengan data yang lebih transparan, DJP dapat memahami profil wajib pajak secara lebih holistik.





Jenis Harta dan Cara Pengisiannya





Dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu mengisi Lampiran 1 huruf A: Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Terdapat 6 (enam) kelompok harta dengan perlakuan berbeda terkait kolom "nilai saat ini".


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X