“Penyidikan kami mendalami pengondisian tersebut yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 700 miliar,” tegas Budi.
Baca Juga :
KPK Bongkar Jaringan Korupsi Proyek Jalan, Uang Miliaran dan Senepi ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Di sisi lain, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk—yang diduga menjadi lokasi penggeledahan—menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan memastikan proses operasional tetap berjalan normal,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan publik terkait transparansi dan pertanggungjawaban internal. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah keterlibatan oknum internal telah diidentifikasi atau apakah audit independen dilakukan.
Kasus ini memperpanjang deretan korupsi yang menyeret bank milik negara. Alat transaksi yang semestinya mempercepat pelayanan justru dijadikan ladang korupsi. Dugaan pengondisian dalam proyek bernilai ratusan miliar bukan hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghantam kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.
KPK harus bergerak cepat dan transparan. Pencegahan ke luar negeri bukanlah akhir, melainkan awal dari pengungkapan aktor-aktor utama yang selama ini bersembunyi di balik logo korporasi dan seragam jabatan. Publik menanti: siapa yang akan duduk di kursi pesakitan. (Bhegin)
