LOCUSONLINE, GARUT – Sebanyak 442 desa dan kelurahan di Kabupaten Garut resmi membentuk badan hukum Koperasi Merah Putih. Namun, keberhasilan administratif ini baru langkah awal. Ujian sesungguhnya justru dimulai saat koperasi-koperasi ini harus benar-benar hidup dan melayani warga di lapangan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Garut, Ridzky Ridznurdhin, mengakui capaian ini tak lepas dari dorongan penuh pemerintah daerah yang merespons cepat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
“Ini bentuk komitmen Pemkab Garut terhadap program strategis nasional. Tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana koperasi ini bisa benar-benar berfungsi, bukan sekadar papan nama,” tegas Ridzky saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga :
Penuhi Hasrat Balas Budi Politik Pemkab Garut Gelontorkan Dana Ratusan Juta? Sekda Terima Honor Rp 10 Juta?
Koperasi Merah Putih didesain bukan sebagai koperasi biasa. Ia akan menangani distribusi sembako dan gas, menyediakan klinik dan apotek desa, layanan simpan pinjam produktif, hingga logistik dan usaha lokal. Namun, semua kemegahan rencana ini bisa runtuh bila kekurangan utama tidak ditangani: lemahnya sumber daya manusia dan minimnya modal operasional.
“Pembentukan koperasi bukan soal sulit. Tapi mengoperasikannya? Di situlah masalah nyata. Penguatan SDM dan pembiayaan adalah tantangan terbesar,” ujar Ridzky.
Ia menyebut, tanpa pelatihan yang serius dan sistem pengelolaan yang rapi, koperasi-koperasi itu hanya akan jadi bangkai administratif—lengkap di atas kertas, mandek di lapangan.
