LOCUSONLINE, JAKARTA – Pernyataan mengejutkan datang dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Bukan soal pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM, melainkan kesiapan mereka menjadi penjamin tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah retret pelajar di Sukabumi, Jawa Barat.
Langkah ini menuai kritik tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, yang menyebut tindakan KemenHAM sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat negara dalam melindungi hak korban. Ia mempertanyakan logika di balik keputusan kementerian yang seharusnya berdiri di sisi korban, bukan pelaku.
“Kalau KemenHAM malah jadi pembela pelaku intoleransi, lalu siapa yang melindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” ujar Umbu Rudi, Jumat malam (4/7/2025).
Menurut politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, kasus di Sukabumi bukanlah konflik biasa, melainkan pelanggaran nyata atas hak beribadah yang dijamin oleh UUD 1945. Ia menilai pendekatan empati dan restorative justice yang ditawarkan KemenHAM justru mengaburkan batas antara pelanggar dan yang dilanggar.
“Kalau pelaku cukup bilang ‘maaf’ untuk bebas, kita bukan lagi negara hukum tapi negara basa-basi,” sindirnya.
Baca Juga :
Dibalik Nama, Terselip Ego Kekuasaan, Dedi Mulyadi Bapak Aing Nu Piomongeun!
Kritik juga diarahkan pada narasi “kemanusiaan” yang digunakan KemenHAM—mulai dari pelaku yang istrinya hamil hingga yang punya anak kecil. Umbu menyebut, empati buta tidak bisa menggantikan penegakan hukum.
“Negara ini tidak dibangun di atas rasa kasihan, tapi keadilan. Semua pelaku bisa berlindung di balik narasi ‘kasihan’ kalau standar hukum begini.”
Ia juga meminta agar Menteri HAM membatalkan rencana penjaminan tersebut, dan menegaskan bahwa negara harus memberi pesan tegas: pelanggaran terhadap kebebasan beragama tak bisa dinegosiasikan.
“Kalau pemerintah terus kompromi, kita sedang menggali liang lahat keberagaman kita sendiri.”
Di tengah riuh janji penegakan HAM, Umbu Rudi justru melihat tanda-tanda bahwa KemenHAM keliru membaca peran: dari pembela korban menjadi pelindung pelaku.
“HAM itu bukan berarti lunak pada pelanggar hukum. Justru HAM harus hadir untuk yang ditindas, bukan yang menindas.”
Diketahui, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka usai menyerbu rumah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2025. Warga mengira rumah tersebut digunakan sebagai tempat ibadah, padahal saat itu sedang berlangsung kegiatan retret pelajar.
Alih-alih berdiri bersama korban, KemenHAM justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi para tersangka. Dalam pernyataannya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, bahkan menegaskan kesediaan kementerian menjadi penjamin resmi para pelaku.
“Kami siap menjadi penjamin tujuh tersangka,” kata Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Pertanyaannya: apakah negara ini masih berpihak pada korban, atau mulai nyaman berada di sisi pelaku—selama mereka bisa minta maaf?
Sementara DPR menjanjikan pengawalan ketat terhadap proses hukum, publik kini menunggu: akankah Indonesia tetap tegak sebagai negara hukum, atau tergelincir menjadi negara "asal damai saja"? (Bhegin)