ArtikelHukumKorupsiNasionalNewsPolitik

Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan dan Rugikan Negara Rp578 Miliar Tom Lembong Tak Disuruh Ganti Rugi

bhegins
×

Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan dan Rugikan Negara Rp578 Miliar Tom Lembong Tak Disuruh Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Tom lembon
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dituntut tujuh tahun penjara. (Foto Istimewa)
tempat.co

Tom Menyerang Balik: “Ini Dunia Nyata atau Dunia Khayal?”

Kepada wartawan, Tom menyebut tuntutan jaksa sebagai tindakan yang mengabaikan seluruh proses persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan.

“Seolah-olah 20 kali persidangan, puluhan saksi dan ahli, itu tidak pernah terjadi. Saya merasa seperti hidup di dunia khayalan, bukan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” sindir Tom.

Ia juga menyoroti bahwa isi tuntutan jaksa identik dengan dakwaan yang dibacakan pada Maret lalu, tanpa mempertimbangkan fakta dan pembelaan yang muncul selama persidangan.

Tom menegaskan akan menyusun pleidoi secara komprehensif, membantah seluruh poin yang dianggap tidak objektif. Ia menyatakan bahwa kebijakan impor gula pada saat itu merupakan hasil keputusan kolektif para menteri bidang ekonomi.

“Keputusan-keputusan itu diambil secara konsultatif, transparan, dan tanggung renteng. Saya akan menjelaskan semuanya dari sudut pandang pembuat kebijakan,” tegasnya. (Bhegin)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow