“Enggak bisa ditafsir macam-macam. UUD sudah terang benderang,” tegas Yusril, mengisyaratkan bahwa tafsir MK malah menabrak kitab konstitusi itu sendiri.
Baca Juga :
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Sistem Lima Kotak Resmi Ditanggalkan
Namun tak semua gelap. Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) justru melihat peluang emas di tengah kekacauan. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, menilai pemisahan jadwal pemilu memberi ruang kontemplatif bagi rakyat untuk mengenal calon dengan lebih seksama.
“Biasanya rakyat pilih karena baliho. Kali ini bisa karena rekam jejak,” ucapnya optimistis.
Selain itu, ia melihat sinkronisasi antara RPJMD dan RPJMN akan menjadi lebih mudah karena kepala daerah baru dilantik setelah presiden menjabat. Narasi pembangunan pun bisa disesuaikan dari pusat ke daerah, meski belum jelas apakah partai politik punya kesabaran untuk menunggu 2,5 tahun demi menyusun program yang benar-benar selaras.
Sementara itu, DPR RI belum menentukan sikap. Ketua DPR Puan Maharani hanya menyebut bahwa fraksi-fraksi akan melakukan “rapat koordinasi”, baik formal maupun informal. Namun hingga saat ini, belum ada suara resmi dari lembaga legislatif mengenai bagaimana mereka menanggapi putusan yang bisa membongkar ulang struktur pemilu nasional.
Di balik semua debat dan tafsir, satu hal menjadi jelas: Mahkamah Konstitusi tak hanya memisahkan jadwal pemilu, tapi juga memecah pikiran publik. Di saat konstitusi bicara kepastian, lembaga tinggi justru menyodorkan tafsir penuh jebakan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”