LOCUSONLINE, JAKARTA — Dalam satu pernyataan yang dianggap menyayat logika dan nurani, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengusulkan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi, yang diduga digunakan pelajar Kristen untuk beribadah. Tak tanggung-tanggung, Kementerian HAM bahkan siap pasang badan jadi penjamin, dengan alasan klasik: “miskomunikasi warga.”
Tanggapan keras langsung datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai langkah tersebut bukan hanya tidak sensitif, tetapi secara terang-terangan menunjukkan wajah negara yang permisif terhadap kekerasan berbasis kebencian agama.
“Pernyataan itu adalah bentuk pembiaran dan bahkan bisa dimaknai sebagai legalisasi kekerasan sektarian. Negara seolah berkata: ‘Lakukan saja, toh masih bisa dimediasi nanti’,” ujar Usman, Selasa (8/7/2025).
Dalam pusaran retorika toleransi yang kerap dikumandangkan pejabat publik, proposal penangguhan penahanan ini justru jadi antitesis. Usman menyebut pendekatan restorative justice dalam kasus kekerasan sektarian sebagai bentuk pengaburan terhadap esensi keadilan.
“Ini bukan sengketa warisan atau rebutan lahan. Ini serangan atas dasar keyakinan. Bila diselesaikan di luar pengadilan, maka negara memperkuat budaya impunitas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa korban kekerasan berbasis agama selama ini kerap menjadi kelompok yang dilupakan negara. Warga Ahmadiyah, Syiah, dan kini pelajar Kristen, terus menjadi korban persekusi yang tak berujung pengadilan. Negara tidak hadir sebagai pelindung, tapi malah menyodorkan surat jaminan.
Baca Juga :
KemenHAM, dari Pembela HAM ke Penjamin Pelaku? Negara Hukum atau Negara “Maaf-Maafan”?
Pernyataan Thomas Suwarta yang menyebut bahwa insiden perusakan rumah ibadah itu hanyalah akibat "miskomunikasi masyarakat" juga dikritik tajam. Usman menilai pernyataan tersebut lebih cocok datang dari ketua RT yang berusaha menengahi tetangga ribut, bukan dari pejabat negara yang mengemban tanggung jawab konstitusional.
“Apa yang terjadi di Cidahu adalah bentuk nyata dari persekusi. Dan ini bukan soal komunikasi, ini soal ideologi kebencian yang harus ditindak tegas secara hukum,” ungkap Usman.
Usman mengingatkan bahwa hak beragama adalah hak yang dijamin tak hanya oleh Konstitusi, tetapi juga oleh hukum internasional. Pasal 28E dan 29 UUD 1945 serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk dan menjalankan keyakinannya — tanpa ancaman intimidasi, apalagi perusakan tempat ibadah.
Ironisnya, negara yang seharusnya menjaga itu malah tampil sebagai mediator yang tergesa memberi maaf sebelum keadilan ditegakkan.
Tujuh tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP atas tindak pidana perusakan. Namun belum sempat proses pengadilan berjalan, suara untuk membebaskan mereka dari jeruji malah lebih nyaring dari komitmen melindungi hak korban.
Usulan penangguhan dan jalur damai yang digaungkan oleh pejabat KemenHAM dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Usman mendesak agar rencana tersebut segera dicabut, dan kasusnya dibawa ke meja hijau.
“Keadilan tidak akan tercapai jika negara lebih sibuk menenangkan pelaku ketimbang melindungi korban,” pungkasnya.
Ketika persekusi atas nama agama disulap menjadi sekadar kesalahpahaman, dan ketika negara tampil sebagai penengah alih-alih penegak, maka pertanyaannya bukan lagi apakah korban akan mendapatkan keadilan — tapi, seberapa lama lagi hingga negara benar-benar kehilangan akal sehatnya? (Bhegin)