“Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda,” tegas Hanif. Tapi ironisnya, rehabilitasi baru benar-benar dibicarakan setelah kawasan tersebut dikapling oleh beton dan vila.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan teknis geologis kini disebut sebagai senjata andalan KLH untuk menyelamatkan Puncak. Namun, pertanyaan mendasarnya: ke mana saja para pembuat kebijakan saat beton mulai dipasang di lereng dengan kemiringan ekstrem? Mengapa baru sekarang daya dukung lingkungan dijadikan pertimbangan, setelah DAS Ciliwung dan Cileungsi digenangi lumpur dan korban jiwa?
Hanif menyebut perlindungan kawasan Puncak sebagai “kunci keberlanjutan lingkungan Jabodetabek”. Pernyataan ini benar, meski terdengar seperti pengakuan dosa kolektif yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Karena ketika kawasan resapan berubah jadi tempat pesta kopi dan jacuzzi, maka banjir bukan sekadar bencana alam, tapi hasil desain tata ruang yang abai dan permisif.
Negara baru bertindak setelah bencana, dan itu bukan hal baru. Tapi jika izin bisa dicabut, vila bisa dibongkar, dan penghijauan bisa dimulai kembali — mengapa harus menunggu longsor berikutnya? (Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”