“Bupati sebagai kepala daerah dan Sekda sebagai pembantu bupati di Pemkab Garut harus bisa menjaga amanah dan bertanggung jawab kepada rakyat. Bupati dan Sekda harus memberikan pembinaan sekaligus hukuman yang tegas kepada pelaku pelanggar hukum,” ujar Ketua Pemuda Nasionalis, Yogi Iskandar kepada wartawan, Minggu (13/07/2025).
Senada dengan Yogi, salah satu warga Garut, Zulkifli kepada media mengatakan, jika direksi dan karyawan BUMD dianggap buruk sehingga diberhentikan oleh KPM atau terbukti bersalah di Pengadilan, maka Bupati dan Sekda sebagai Pembina BUMD memiliki tanggung jawab yang sangat serius.
Bupati Garut sebagai pembina BUMD dibidang Perbankan, dan Sekda sebagai pembina di Perumda Air Minum Tirta Intan Garut setelah menerima laporan, maka harys segera mengambil tindakan dan Sekda harus menentukan langkah selanjutnya, mengawasi proses dan menjamin kepatuhan.
“Dalam hal ini, Bupati Garut menurut Perda No.12 Tahun 2018 tentang penyertaan modal Pemkab Garut kepada PT. BPR Intan Jabar pada Bab VI tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian dijelaskan dalam Pasal 7 poin ke (1) bahwa Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan PT. BPR Intan Jabar yang telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris setiap triwulan, semester dan tahunan kepada bupati,” ujar Zulkifli.
Bupati, terang Zulkifli, pada poin 4 dipasal yang sama kemudian harus menyampaikan laporan ke DPRD Garut mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud ada ayat (3) yakni dalam melaksanakan penilaian kepada PT. BPR Intan Jabar bupati dapat dibantu oleh pihak yanh independen dan profesional, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues