“Sementara ayat (2) nya menyebutkan, bupati melakukan penilaian terhadap laporan keuangan PT. BPR Intan Jabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tegasnya.
Sekda berbeda dengan bupati, Zulkfili menegaskan, sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Perumda Tirta Intan Kabupaten Garut Bab XV tentang Pembinaan dan Pengawasan Bagian Kesatu tentang Pembinaan Pasal 56 ayat (1) diterangkan, Pemda Kabupaten Garut melakukan pembinaan terhadap Permda Air Minum Tirta Intan.
“Pada ayat (2) dijelaskan bahwa pembinaan sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh a. Sekda, b. Pejabat Pemda Garut yang melakukan fungsi pembinaan tekhnis BUMD dan c. Pejabat Pemda Garut yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekda,” beber Zulkifli panjang lebar.
Zulkifli juga mengatakan, dari berbagai literatur yang ia kaji, sebagai pembina BUMD Sekda atau pejabat yang ditunjuk oleh Sekda memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa BUMD dapat beroperasi secara efektif dan efisien, serta mencapai tujuannya dalam meningkatkan perekonomian daerah.
“Sekda juga harus memastikan bahwa tindakan yang diambil terhadap direksi dan karyawan yang dianggap buruk dilakukan secara adil dan transparan,” ujar Zul, Jumat (11/11/2025).
Selain itu, tegas Zul, sebagai Pembina BUMD, Bupati Garut maupun Sekda Garut memiliki resiko ketika pelayanan BUMD banyak dikeluhkan bahkan terjadi korupsi, diantaranya tanggung jawab hukum.
“Sekda dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kegagalan dalam mengawasi dan mengelola BUMD, termasuk korupsi yang terjadi,” papar Zul.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues