Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengambil langkah tegas dalam pemberantasan praktik kecurangan (fraud) di internal institusi. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2025, sebanyak 7 pegawai telah diberhentikan akibat terlibat pelanggaran integritas. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Penegakan Hukum tanpa Kompromi
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7), Bimo menegaskan bahwa prinsip zero tolerance terhadap fraud akan terus diterapkan secara konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penyelewengan, sekecil apa pun. Bahkan untuk pelanggaran senilai Rp100, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Bimo.
Selain pemecatan, Ditjen Pajak juga memperkuat pengawasan melalui:
- Kolaborasi dengan KPK, Polri, PPATK, dan Kejaksaan dalam pendeteksian underground economy.
- Penerapan multi-door approach untuk pemeriksaan pajak secara lebih terintegrasi.
- Audit bersama (joint audit) guna memastikan kepatuhan wajib pajak.
Strategi Penguatan Penerimaan Pajak 2026
Menghadapi tantangan ekonomi global, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah inisiatif strategis, antara lain:
- Peluncuran Tax Buyer Charter – Memberikan kejelasan hak dan kewajiban wajib pajak.
- Integrasi Data dengan K/L Lain – Memperluas basis data untuk optimalisasi pemantauan.
- Penyempurnaan Pajak Transaksi Digital & Aset Kripto – Kebijakan sedang dalam tahap finalisasi.
- Evaluasi Insentif Pajak – Memastikan manfaat tepat sasaran bagi UMKM dan sektor prioritas.
Pengajuan Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun
Untuk mendukung program tersebut, Ditjen Pajak mengusulkan kenaikan anggaran 2026 dari Rp4,48 triliun menjadi Rp6,27 triliun. Tambahan dana akan dialokasikan untuk:
- Penguatan sistem digitalisasi perpajakan.
- Peningkatan kapasitas compliance risk management.
- Optimalisasi data analytics untuk perluasan basis pajak.
“Kami berkomitmen membangun institusi yang profesional, berintegritas, dan transparan,” pungkas Bimo.
Dampak bagi Wajib Pajak
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional. Dengan pendekatan yang lebih terukur, Ditjen Pajak menargetkan peningkatan tax ratio pada tahun 2026.
Catatan Editor:
- Bimo Wijayanto resmi menjabat Dirjen Pajak sejak 23 Mei 2025.
- Tax Buyer Charter rencananya akan diluncurkan pekan depan setelah mendapat persetujuan Menkeu Sri Mulyani.
- Tren anggaran Ditjen Pajak sempat turun dari Rp7,8 triliun (2021) menjadi Rp5,01 triliun (2025) akibat efisiensi.