Kamis, 4 Juni 2026

Sultan Baru Bermunculan! Coretax 'Sulap' 60 Ribu Pengusaha Jadi PKP dalam Sekejap

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 27 November 2025 | 20:49 WIB


Coretax Beroperasi, Basis PKP Melonjak 9%: Teknologi atau Pemaksaan?





[locusonline.co, Jakarta] - Beberapa waktu lalu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, (26/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap fakta mencengangkan: jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) melonjak 9,02% dalam setahun terakhir. Dari sebelumnya 674.964 PKP pada 2024, kini membengkak menjadi 735.838 PKP di 2025—tambahan 60.874 wajib pajak baru yang tiba-tiba "terdeteksi" sistem.





Data Pertumbuhan PKP:






  • 2024: 674.964 PKP




  • 2025: 735.838 PKP




  • Kenaikan: 60.874 PKP (9,02%)





Tabel: Anatomi Pertumbuhan PKP 2024-2025





IndikatorTahun 2024Tahun 2025Pertumbuhan
Jumlah PKP674.964735.838+60.874 (9,02%)
Faktor PendukungSistem lama, administrasi konvensionalCoretax, administrasi terdigitalisasiKonvergensi multi-faktor
Cakupan SistemTerfragmentasiSiklus lengkap: Registrasi hingga Upaya HukumIntegrasi menyeluruh




Coretax: Pahlawan atau Dalang di Balik Lonjakan?





Bimo dengan hati-hati menjelaskan bahwa lonjakan ini bukan semata-mata karena kehadiran Coretax. "Coretax DJP berperan sebagai fondasi utama pengelolaan data wajib pajak," ujarnya, namun menekankan bahwa peningkatan juga datang dari perbaikan proses administrasi, peningkatan kepatuhan, dan pertumbuhan aktivitas ekonomi.





Namun, sumber di internal DJP yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kondisi berbeda. "Dengan Coretax, kami seperti memiliki mata elang," katanya. "Transaksi yang selama ini 'lolos' dari radar, sekarang terpantau jelas. Banyak pengusara yang omsetnya sebenarnya sudah di atas Rp 4,8 miliar tapi tak pernah mendaftar sebagai PKP, kini terpaksa 'angkat tangan'."





Efek Rantai yang Mulai Terasa





Beberapa pengusaha mengaku mulai merasakan dampak sistem baru ini:





Bambang Sutrisno, pengusaha garment di Tangerang, mengeluh: "Dulu saya bisa atur omset agar tetap di bawah batas PKP. Sekarang, setiap transaksi ke supplier besar langsung terpantau. Mau tidak mau harus jadi PKP."





Maria Lim, pemilik rantai kafe di Surabaya, justru melihat sisi positif: "Dengan sistem yang lebih transparan, kompetisi jadi lebih sehat. Tidak ada lagi pesaing yang main 'gelap' dengan tidak memungut PPN."


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X