GARUT, LOCUSONLINE – Sebelumnya Viral di medsos seorang peserta didik SMKN2 Garut bernama Rizky tak bisa mengikuti ujian semester 2 dikarenakan belum membayar DSP, padahal setelah di lakukan kroscek ke kediamanya oleh korwil PKH provinsi Jabar, memang benar keluarga anak tersebut merupakan keluarga tidak mampu, berbagai komentar datang dari netizen membanjiri postingan akun tiktok salah satu anggota DPRD Garut, Senin 14/07/2025.
Menanggapi hal tersebut, media meminta Solihin Afsor (dewan pembina DPD IWO-I) menjelaskan bahwa status SMK tersebut adalah negeri. Kekurangan sarana/prasarana diajukan sekolah melalui dapodik ke kementerian/dinas pendidikan. Jika disetujui, petugas akan menilai urgensi kebutuhan di sekolah untuk kemudian dianggarkan melalui APBN/APBD Provinsi.
Namun dalam kondisi tertentu dan bersifat mendesak, dan semata bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana.
Untuk itu kementerian pendidikan menerbitkan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Seorang Jurnalis yang berdedikasi, fokus pada isu-isu sosial dan perkembangan di kawasan Garut Utara.