LOCUSONLINE, PURWAKARTA — Sebuah pertunjukan asap digelar megah di Alun-alun Kiansantang, Kamis (24/7/2025). Di tengah taman kota yang biasanya dipenuhi anak-anak bermain dan pedagang menjajakan cilok, negara menggelar ritual pembakaran 22 juta batang rokok ilegal simbol suci dari perlawanan terhadap pelanggaran hukum yang sayangnya tetap rutin terjadi tiap tahun.
Acara ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Jakarta, dibalut jargon “sinergi lintas sektor,” bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bukan sekadar membakar rokok, acara ini juga memusnahkan cairan rokok elektrik, minuman beralkohol, dan sejumput tembakau iris. Total nilai barang yang dibakar, larut, dan rusak mencapai hampir Rp30 miliar. Tak lupa, pemusnahan dilakukan dengan gaya teatrikal dibakar, dilarutkan, dirusak—mengingatkan kita bahwa simbolisme masih menjadi primadona birokrasi.
Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan, menyampaikan bahwa ini adalah bagian dari upaya panjang dan berat melawan rokok ilegal. Dengan bangga, ia menyebut penindakan sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025 telah membuahkan 22 juta batang rokok sebagai barang rampasan. Nilainya tak main-main: Rp29 miliar. Seolah-olah, kebocoran ini hanya insiden kecil yang berhasil “ditambal”.
“Ini hasil sinergi. Kami terus berkoordinasi, bahkan sampai dengan perusahaan jasa titipan,” katanya, seakan menyampaikan bahwa pelaku-pelaku besar rokok ilegal kerap berdompet tebal dan barang mereka pun dikemas rapi, siap antar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”