LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menanggapi serius tudingan yang menyebut adanya praktik pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan. Tuduhan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum LSM GAMAPELA, Toni Bakrie, yang menyebut bahwa proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2025 diduga dikendalikan oleh oknum berinisial BQ, yang disebut sebagai kerabat kepala daerah. Jumat, 25 Juli 2025
Menurut Toni, seluruh proyek yang direncanakan telah “terkondisi” dan pemenang tender diduga telah ditentukan sebelumnya, dengan melibatkan pihak internal dinas yang memiliki kedekatan dengan Bupati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Harries, S.E., M.M., membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2025 diumumkan secara resmi melalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang terintegrasi dengan portal Inaproc. Setiap perusahaan yang memenuhi syarat teknis dan administratif dapat mengikuti proses tender secara terbuka,” jelas Harries, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan bahwa sistem LPSE dirancang untuk meminimalisasi potensi intervensi serta menjamin akuntabilitas pengadaan. Seluruh proses berlangsung secara digital, dan pemenang tender ditentukan berdasarkan evaluasi sistematis yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan lobi atau intervensi pihak tertentu.
