Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, tak mau kecolongan dua kali. Ia menginstruksikan agar para camat membayar dan segera mendaftar kursus kilat “Keuangan Dasar dan Etika Belanja Uang Publik”, dibina oleh Inspektorat, DPMD, dan Bagian Pemerintahan. Harapannya, tentu saja, agar mereka tak lagi “terpeleset” oleh laporan fiktif yang terlalu nyata.
Masalah utamanya, menurut para pejabat, terletak pada lemahnya pelaporan administrasi dan minimnya pemahaman soal pengelolaan keuangan negara. Sebuah pengakuan jujur, meski agak menakutkan mengingat mereka bekerja dengan anggaran yang bukan berasal dari hasil panen pribadi.
Pemkab Garut berjanji akan memperketat pengawasan, melakukan pembinaan lebih intensif, dan rutin memeriksa apakah catatan belanja sesuai dengan realita. Sebuah niat mulia asal tak berhenti di Zoom meeting dan dokumen SOP yang hanya dibaca saat upacara.
Inilah daftar “korban ketelitian BPK”:
- Limbangan – Rp345.329.255
- Karangpawitan – Rp268.952.550
- Banjarwangi – Rp219.540.450
- Leles – Rp182.500.000
- Singajaya – Rp154.063.500
- Cilawu – Rp147.741.958
- Cigedug – Rp145.516.200
- Cisurupan – Rp138.451.650
- Cisewu – Rp133.283.667
- Pameungpeuk – Rp128.253.805
- Cikelet – Rp109.212.375
- Caringin – Rp101.246.805
- Peundeuy – Rp93.072.368
(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”