Meminta Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perizinan, terutama dalam pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), agar sesuai aturan dan tidak ada lagi pembiaran terhadap bangunan ilegal.
2. Kolaborasi dengan Ormas
Meminta agar Ark1lyz dilibatkan secara aktif dalam pengawasan perizinan badan usaha di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
3. Instruksi Tegas ke Satpol PP
Mendesak Bupati untuk menginstruksikan Satpol PP agar menindak tegas pelaku usaha yang sudah menerima Surat Peringatan ketiga, dengan menghentikan operasional hingga izin lengkap diterbitkan.
4. Sanksi dari Dinas Terkait
Menuntut Dinas PUTRPRKPLH memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada bangunan usaha yang belum memiliki PBG dan SLF.
5. Integritas dan Transparansi
Menekankan pentingnya komitmen aparatur dalam menjalankan proses perizinan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Seruan klise, tapi penting. Sayangnya, KKN dalam urusan izin kadang lebih licin dari tangan yang menerima amplop.
Penyegelan ini memang terlihat seperti penegakan hukum, tapi jika diamati lebih dalam, yang disegel bukan hanya toko, melainkan juga kepercayaan publik pada kesetaraan hukum.(red)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”