GLMPK juga mengancam akan menempuh jalur hukum pidana dan tata usaha negara jika pelantikan tetap dipaksakan tanpa izin Kemendagri yang jelas. “Jangan sampai Pemkab Garut mengulang blunder yang saat ini masih berproses di PTUN Bandung,” ujarnya.
Surat Kemendagri yang setengah hati ini membuka tabir lemahnya pengawasan negara terhadap birokrasi daerah dan potensi masuknya praktik politik transaksional dalam tata kelola pemerintahan. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak nama baik Garut, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Locusonline meminta tanggapan kepada Panitia Seleksi PDAM Tirta Intan namun sampai berita ini dimuat tidak memberikan tanggapan.(red)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”