“Lahan pertanian di Desa Cijolang, Limbangan, lenyap seperti uang kembalian di warung kopi: tahu-tahu hilang, tahu-tahu berganti proyek. Polisi mulai menyelidiki, tapi tersangkanya masih misterius—mungkin sedang ikut rapat di gedung yang dulunya sawah”
LOCUSONLINE, GARUT – Di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, ada cerita yang membuktikan hukum di negeri ini tak selalu lurus. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menurut undang-undang tak boleh dialihfungsikan, tiba-tiba berubah rupa jadi proyek PT. Pratama Abadi Industri. Tidak ada gempa, tidak ada banjir yang ada cuma tanda tangan, stempel, dan surat izin yang muncul lebih cepat dari padi tumbuh. Jumat, 15 Agustus 2025
Kasus ini sudah nongkrong di Polres Garut sejak 2023. Baru awal Agustus 2025 naik ke penyidikan, lengkap dengan SPDP. Pelapor Asep Muhidin, SH., MH mengaku mengapresiasi langkah Polres, meski dalam hatinya mungkin bertanya: “Kalau begini lambatnya, sawahnya keburu jadi ruko sebelum tersangkanya ditemukan.”
Baca Juga : Bupati Syakur Rombak Pejabat: Mesin Birokrasi Garut Ganti Sopir, Penumpang Diminta Tetap Tersenyum
Penyidik punya 120 hari untuk mencari siapa pelaku. Publik sudah menebak, nama-nama dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Pertanian mulai disebut. Tiga instansi ini secara teori adalah pagar sawah, tapi di lapangan kadang justru jadi pintu gerbang.
Pasal yang dipakai polisi cukup tegas: 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kalau pelakunya pejabat, hukumannya naik sepertiga. Sayangnya, di negeri ini, naiknya hukuman sering diimbangi turunnya vonis asal meja perundingan cukup panjang dan kursinya empuk.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”