LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyambangi kantor LPKSM Putra Siliwangi di Purwakarta, Kamis (14/8/2025). Agenda resmi berjalan rapi: diskusi, sambutan, dan ditutup penyerahan plakat. Semua cepat beres. Sayangnya, perlindungan konsumen di lapangan tetap berjalan lambat.
Baca Juga : 80 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Jadi Penyewa di Negeri Sendiri
Anggota Komisi IV BPKN RI, Syamsul Bahri Siregar, bersama pejabat lainnya, menegaskan kunjungan ini bertujuan memetakan kondisi LPKSM di daerah. Ketua LPKSM Putra Siliwangi, Aan Sujiana, menyambut baik perhatian dari pusat dan menjadikannya motivasi.
“Ini dorongan agar kerja kami makin maksimal melindungi konsumen di Purwakarta,” ujarnya.
Namun realita tak semulus plakat. LPKSM masih menghadapi resistensi pelaku usaha, ditambah kebingungan masyarakat yang kerap menyamakan lembaga ini dengan LSM atau ormas.
“Padahal jelas, LPKSM diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 2009,” tegas Aan.
Kunjungan ditutup dengan foto bersama, momen seremonial yang menegaskan satu hal: simbol penghargaan lebih cepat diberikan ketimbang solusi nyata bagi konsumen yang terus jadi korban praktik dagang nakal.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”