“RTRW itu bukan buku cerita yang bisa dibolak-balik sesuka hati. Kalau terus dikesampingkan demi investasi, Garut hanya akan jadi etalase proyek, bukan daerah yang berpihak pada rakyatnya,” tegasnya.
Alih fungsi lahan yang sembrono berpotensi menimbulkan masalah berlapis, di antaranya:
- Hilangnya lahan pertanian produktif → ketahanan pangan lokal terancam.
- Kerusakan lingkungan → lahan basah dan sawah hilang tanpa kajian daya dukung.
- Ketimpangan sosial & konflik agraria → keputusan lebih berpihak pada investor ketimbang masyarakat.
- Lemahnya akuntabilitas pemerintah → hukum diperlakukan seperti hiasan meja, bukan pedoman.
GPM-PB menegaskan Polres Garut tidak boleh tinggal diam. Gelar perkara harus dilakukan secara terbuka agar publik tahu apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, atau bahkan kongkalikong antara pejabat dan pemodal.(red)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”