“Kalau Bawaslu bekerja profesional, praktik kotor oknum KPU maupun oknum Caleg bisa terdeteksi dan diminimalisir. Faktanya, DKPP menilai oknum KPU diduga melakukan penggelembungan suara. Ini berarti telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Lebih jauh, Asep memaparkan unsur-unsur tindak pidana yang relevan dalam kasus ini. Menurutnya, suatu perbuatan dapat dikategorikan pidana apabila memenuhi empat unsur: perbuatan itu sendiri (actus reus), kesengajaan atau niat (mens rea), tindakan yang dilarang hukum, serta adanya sanksi pidana.
“Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, jika dugaan penggelembungan suara oleh Dian Hasanudin benar, semua unsur pidana sudah terpenuhi,” papar Asep.
Menurut Asep, sebagai pejabat KPU yang dibayar negara, Dian Hasanudin seharusnya menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan jujur dan adil. Dugaan penggelembungan suara untuk menguntungkan salah satu Caleg menunjukkan adanya niat jahat dan tindakan yang dilarang hukum, yang secara tegas memenuhi kriteria pidana.
Sementara itu, LNO yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (18/08/2025) memilih tidak memberikan komentar.(Asep Ahmad)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”