Ia menegaskan, Perda No. 6 Tahun 2019 sudah jelas ada sanksi, peran Satpol PP, sampai ancaman pidana buat pelanggar. “Tinggal eksekusi. Tapi ya itu, kalau lawannya korporasi, Satpol PP lebih sering ngopi ketimbang patroli,” sindir Ridwan.
Ketegasan akhirnya datang dari anggota DPRD Garut, Dadan, yang memimpin audiensi. Ia bilang sudah minta Satpol PP dan Dinas Perizinan menindak dugaan pelanggaran Salegar, termasuk dokumen bodong yang beredar. “Sekarang bola ada di Pemkab. DPRD tinggal nunggu, apakah hukum ditegakkan, atau cuma dijadikan bahan pidato,” tegasnya.(Asep Ahmad)