“Kami telah menyampaikan kepada Menteri ATR/BPN terkait adanya kawasan lahan pertanian produktif di Kecamatan BL. Limbangan dan Cibatu yang tiba-tiba ditetapkan menjadi kawasan industri tanpa ada selembar pun hasil kajiannya. Alhamdulillah, Menteri telah menanggapi surat kami karena ini ‘ngaco’,” tegas Ridwan.
Ridwan menambahkan, lahan di Kecamatan BL. Limbangan masih bisa diselamatkan karena belum ada pabrik yang berdiri. Ia menyoroti kasus di mana lahan pertanian seluas 2,3 hektar milik PT. Pratama Abadi Industri sudah dibangun pabrik.
“Anehnya, Pemda Garut tidak bertindak apa-apa,” imbuhnya.
Ridwan menegaskan, pihaknya akan kembali bersurat kepada Menteri ATR/BPN agar kawasan pertanian produktif di Limbangan dan Cibatu yang bisa panen hingga empat kali dalam setahun, bisa dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian. (Asep Ahmad)