Publik pun menilai KPU seperti “anak sekolah” yang bikin aturan dulu baru sadar salah setelah ditegur guru. Bedanya, kali ini gurunya adalah rakyat yang tak sudi ijazah pemimpinnya disulap jadi dokumen rahasia negara.
Dengan pembatalan ini, ijazah capres-cawapres kembali ke status semula: dokumen publik. Sebuah pengingat, bahwa transparansi dalam demokrasi bukan sekadar formalitas apalagi kalau soal ijazah, yang seharusnya tidak lebih rahasia dari resep cilok.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”