Empat tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana negara, apalagi dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegas Kajari Yudhi.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”