ArtikelCirebonDaerahDesakuHukumJawa BaratNewsSorot

Ironi Dana Desa: Pendamping Jadi Mafia Pajak, Negara Tekor Rp2,9 Miliar

bhegins
×

Ironi Dana Desa: Pendamping Jadi Mafia Pajak, Negara Tekor Rp2,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari cirebon tahan pd gelapkan dd
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat pendamping desa atas dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Foto Istimewa)

Empat tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana negara, apalagi dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegas Kajari Yudhi.(Bhegin)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow