ArtikelCirebonDaerahDesakuHukumJawa BaratNewsSorot

Ironi Dana Desa: Pendamping Jadi Mafia Pajak, Negara Tekor Rp2,9 Miliar

bhegins
×

Ironi Dana Desa: Pendamping Jadi Mafia Pajak, Negara Tekor Rp2,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari cirebon tahan pd gelapkan dd
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat pendamping desa atas dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Foto Istimewa)

Empat tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana negara, apalagi dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegas Kajari Yudhi.(Bhegin)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow