“JPN mundur, Gibran kini harus mencari pengacara pribadi. Negara tampaknya tidak mau ikut menanggung risiko hukum, meski sebelumnya sempat ikut nimbrung di kursi tergugat. Rakyat biasa bisa menyeret seorang wapres ke meja hijau, sementara jaksa negara justru tersandung soal posisi antara melindungi pejabat atau menjaga marwah hukum.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya angkat tangan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang sempat muncul di sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi tidak lagi mendampingi. Alasannya sederhana: yang digugat adalah Gibran pribadi, bukan jabatan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan awalnya JPN hadir karena menerima kuasa khusus dari Gibran. Gugatan itu dinilai terkait institusi negara, sehingga jaksa sempat turun tangan. “Namun karena penggugat menegaskan gugatan bersifat pribadi, hakim berpendapat JPN tidak punya legal standing,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga : Bioskop Berubah Jadi Gedung Istana: Prabowo Tayang Program Unggulan ala Layar Lebar
Kisruh bermula saat sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Subhan Palal, warga sipil yang menggugat, langsung keberatan ketika melihat seorang pria berambut putih JPN mewakili Gibran.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan lantang di ruang sidang.
Majelis hakim pun sependapat. JPN tak diakui sebagai kuasa hukum Gibran. Sang jaksa hanya bisa mengemasi dokumen berlogo Garuda dan keluar ruangan, diikuti dua rekannya berseragam coklat tua.
Subhan menggugat Gibran dan KPU karena dianggap melanggar syarat pencalonan cawapres. Ia menuntut Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan meminta status Wapres Gibran dinyatakan tidak sah.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”